Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (02/04/2026) – Pemerintah Desa Penadaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penghapusan dan alih fungsi aset desa pada Kamis (02/04/2026) di Balai Desa Penadaran. Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan berupa alih fungsi Pasar Desa yang dinilai tidak produktif menjadi lokasi pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Muh. Roji dan dilanjutkan doa oleh Ahmad Saryadi. Musdes ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pendamping desa.
Ketua BPD Desa Penadaran, A. Ansori, dalam pembukaan sekaligus sambutannya menekankan pentingnya sinergi dalam pengambilan keputusan. Ia berharap hasil musyawarah mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, S.E., M.H., menyampaikan kondisi terkini Pasar Desa yang familiar disebut dengan pasar “Loji” yang mengalami penurunan fungsi. Menurutnya, keberadaan pasar tradisional tersebut semakin tergerus oleh pertumbuhan toko modern. Saat ini, aktivitas pasar sangat minim dan hanya tersisa satu pedagang dari luar desa. Selain itu, kondisi bangunan pasar juga mengalami kerusakan berat, sehingga dalam beberapa tahun terakhir pemerintah desa tidak lagi menarik retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi pasar saat ini dahulu merupakan hasil relokasi atau pindahan dari tempat yang dikenal dengan sebutan “Loji”.
Sebagai solusi, pemerintah desa mengusulkan alih fungsi lahan pasar menjadi Gedung SPPG. Dari sisi ekonomi, langkah ini diproyeksikan lebih menguntungkan melalui sistem sewa lahan, yang diperkirakan mampu meningkatkan PAD desa hingga sekitar Rp15 juta per tahun.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung dinamis, sejumlah peserta seperti FX Puji, Sarpan, Nanang Wijaya, Jumino, dan Ary Nugroho menyampaikan berbagai masukan. Mereka sepakat bahwa meskipun pasar dialihfungsikan, identitas pasar desa harus tetap dipertahankan melalui relokasi ke lahan Tanah Kas Desa (TKD).
Beberapa usulan lokasi relokasi yang mengemuka antara lain halaman Rumah Gong, area depan KDMP, serta lahan belakang Warung Tugu Lumpang.
Musyawarah akhirnya mencapai mufakat dengan dua keputusan utama. Pertama, menyetujui alih fungsi lahan Pasar Desa menjadi lokasi pembangunan Gedung SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedua, menetapkan komitmen relokasi pasar ke lahan milik desa lainnya, dengan penentuan lokasi teknis yang akan disesuaikan dengan aspirasi dan kenyamanan masyarakat.
Dengan keputusan ini, transformasi aset desa diharapkan tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang kurang produktif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian finansial Pemerintah Desa Penadaran.
Koresponden : J.Windhandini
18 September 2025
3.141 Kali
19 Agustus 2025
1.867 Kali
22 Agustus 2025
1.291 Kali
07 Agustus 2025
1.001 Kali
26 Oktober 2025
868 Kali
18 Juli 2025
607 Kali
09 September 2025
542 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...