Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Setiap Tanggal Empat, Kepala Desa dan Perangkat Desa Penadaran Kenakan Pakaian Adat

Desa Penadaran, Grobogan, Kepala desa dan perangkat desa di Desa Penadaran serta desa-desa lain di Kabupaten Grobogan diwajibkan mengenakan pakaian dinas khas daerah atau pakaian adat Kabupaten Grobogan setiap tanggal empat setiap bulannya. Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur soal kewajiban mengenakan pakaian adat, tetapi juga menjabarkan desain dan model pakaian adat yang harus dipakai oleh kepala desa dan perangkat desa, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Kabupaten Grobogan melalui pakaian resmi yang dikenakan pada setiap kegiatan pemerintahan desa.

Bagi kepala desa dan perangkat desa laki-laki, desain pakaian adat yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup beberapa elemen khas yang merepresentasikan tradisi lokal. Mereka diwajibkan mengenakan ikat kepala berwarna hitam bercorak, pakaian tanpa kerah berwarna hitam polos, serta dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Celana yang digunakan bermodel komprang berwarna hitam polos, dan alas kaki berupa sandal dari bahan kulit. Keseluruhan pakaian ini menggambarkan pakaian petani Grobogan pada zaman dulu, yang merefleksikan kehidupan masyarakat agraris dan tradisi lokal yang kental.

Sementara itu, bagi kepala desa dan perangkat desa perempuan, desain pakaian adat yang ditentukan juga sarat dengan nilai budaya dan sejarah. Mereka menggunakan jilbab berwarna merah marun, pakaian model kartinian berbahan katun berwarna hitam polos yang dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Bawahan berupa kain jarik dengan motif corak bebas dan warna coklat serta sandal model selop berwarna hitam melengkapi busana resmi ini. Model pakaian ini menggambarkan keseharian perempuan Grobogan di masa lalu, menunjukkan sisi kelembutan dan kearifan lokal yang tertanam dalam budaya masyarakat setempat.

Pakaian dinas khas daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai seragam resmi dalam pemerintahan desa, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan atas warisan budaya Grobogan yang terus dijaga kelestariannya. Dengan menggunakan pakaian adat ini secara rutin setiap tanggal empat, kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghargai dan melestarikan budaya lokal.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang