Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Paparan Materi Pengelolaan Aset Desa: Memperkuat Pemahaman Regulasi dan Tanggung Jawab Aparatur

Penadaran (11/09/2025) Paparan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa menjadi rangkaian selanjutnya setelah penyampaian materi tentang pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan di Pendopo Kantor Kecamatan Gubug, Kamis (11/09/2025).

Kegiatan diikuti oleh lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Peserta terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan/seksi, bendahara, admin, serta pencatat aset desa. Dari Desa Penadaran hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini memperlihatkan komitmen desa dalam mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

Materi disampaikan oleh Febri Mustikawati, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, Febri menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terkait pengelolaan aset desa, di antaranya Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup No. 35 Tahun 2016.

Febri menjelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, maupun perolehan hak lainnya yang sah. Aset dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Ia juga menyinggung hadirnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperluas cakupan aset desa, meliputi aset fisik/infrastruktur, aset finansial, hingga aset sumber daya alam.

Lebih lanjut, materi menjelaskan jenis-jenis aset desa, kekayaan asli desa, peran Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD), wewenang sekretaris desa sebagai pembantu pengelola, hingga tugas kaur umum dan TU sebagai pengurus aset. Tahapan pengelolaan aset desa juga diuraikan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penilaian, penyertaan modal, hingga penatausahaan.

Melalui paparan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip pengelolaan aset desa sehingga mampu menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan aset desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Korespondensi: Nur Hani)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang