Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (10/02/2026) – Pemerintah Desa Penadaran melalui Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Nur Hani, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Rakor ini membahas pengelolaan aset desa serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Rakor berlangsung di Aula Bina Desa Dispermades Kabupaten Grobogan.
Dalam rakor tersebut disampaikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan aset desa. Dispermades mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak desa yang belum secara optimal melakukan pendataan dan pencatatan aset desa. Salah satu permasalahan yang kerap ditemukan adalah aset berupa jalan desa yang belum dimasukkan ke dalam daftar aset desa, serta belum dilaporkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi Aset (LHI/LHIA). Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan kendala dalam proses pemeriksaan maupun audit.
Selain itu, rakor juga membahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Dalam forum tersebut ditegaskan adanya kewajiban bagi pemerintah desa untuk mendaftarkan unsur kelembagaan desa ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Unsur yang dimaksud meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, serta anggota Linmas. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi unsur kelembagaan desa yang menjalankan tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Usai pelaksanaan rakor, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa (LHIA). Dalam tahapan ini, desa diwajibkan membawa LHIA hingga pengadaan tahun 2025 serta Neraca Aset Desa Tahun 2025 sebagai bahan verifikasi dan evaluasi oleh Dispermades Kabupaten Grobogan.
Melalui keikutsertaan dalam rakor dan verifikasi tersebut, Pemerintah Desa Penadaran diharapkan dapat semakin meningkatkan ketertiban administrasi aset desa, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa, serta memastikan pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korespondensi : Nur Hani
18 September 2025
3.129 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
997 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...