Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Pemerintah Desa Penadaran Legalisir Buku Tabungan di Bank Jateng Purwodadi

Penadaran (23/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan legalisir buku tabungan desa di Bank Jateng Kantor Cabang Purwodadi yang beralamat di Jl. S. Parman No.16, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Desa Penadaran, Ary Nugroho, S.S., bersama Kaur Keuangan, Jumino, S.P.

Legalisir ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif pemberkasan Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Rencana kegiatan dari program tersebut adalah pembangunan atau rehabilitasi talud/sender jalan di Dusun Kedungkakap RT 02 RW 05, Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Proses legalisir dilakukan dengan mendatangi langsung Bank Jateng tempat buku tabungan desa diterbitkan.

Mengutip dari beberapa sumber online, Secara umum, legalisir adalah pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang pada fotokopi dokumen sebagai bukti bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli. Dengan demikian, dokumen yang sudah dilegalisir memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah legalisir berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan. Tujuan utama legalisasi dokumen adalah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun di institusi swasta.

Lebih lanjut, fungsi legalisir antara lain: Sebagai pengakuan hukum atas keaslian suatu dokumen. Sebagai validasi dokumen untuk mencegah pemalsuan. Sebagai syarat administrasi yang diterima oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Dengan dilaksanakannya legalisir buku tabungan desa ini, Pemerintah Desa Penadaran memastikan seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran program pembangunan infrastruktur desa yang didanai oleh bantuan keuangan provinsi (Korespondensi : J.Windhandini)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang