Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
PENADARAN – Guna memastikan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Gubug melaksanakan peninjauan langsung atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Triwulan II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan evaluasi berkala ini dipusatkan di Balai Desa Penadaran pada Senin (27/07/2026) mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efisien. Pelaksanaan monev ini berlandaskan pada ketentuan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 pasal 75 ayat 7, yang mengamanatkan bahwa pengawasan oleh Camat wajib dilakukan setidaknya satu kali pada setiap triwulan. Hasil dari pengawasan tersebut nantinya dituangkan dalam Berita Acara resmi untuk disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa, serta ditembuskan kepada Bupati Grobogan melalui unit kerja yang membidangi pemerintahan desa dan Inspektorat Daerah.
Selain agenda rutin evaluasi APBDes, kegiatan ini juga menyusuli Surat Kecamatan Gubug Nomor: B/000/173/KECGUBUG/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai Pembinaan Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Semester Pertama TA 2026. Oleh karena itu, fokus pembinaan kali ini diperluas mencakup pengawasan Laporan Keuangan Semesteran serta Rapat Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Pertemuan formal ini dihadiri oleh jajaran lengkap pemangku kepentingan desa dan tim verifikasi kecamatan. Dari unsur Pemerintah Desa Penadaran, tampak hadir Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa, khususnya Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Kaur Keuangan, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Kehadiran kelembagaan desa juga diperkuat oleh Ketua BPD Desa Penadaran, Ketua TP PKK Desa Penadaran, dan Ketua Posyandu Desa Penadaran untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan serasi.
Sementara itu, Tim Evaluasi dari Kecamatan Gubug menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari Tim Pendamping Desa—yakni Rudy Riyono dan Nanang Wijaya—serta Tim Monev Kecamatan yang beranggotakan Wahyuningrum, S.IP., M.Si., Mochammad Muslichan, S.E., Gatot Sugiarto, S.Sos., Fajar Arifatun, S.Pd.I., M.H., dan Andi Tria P, S.E.
Dalam prosesnya, tim memeriksa secara mendetail berkas administrasi pertanggungjawaban, kesesuaian fisik bangunan/kegiatan di lapangan, hingga tingkat pencapaian realisasi anggaran triwulan kedua. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi momentum pembinaan konstruktif, sehingga setiap kendala administrasi maupun operasional dapat segera diantisipasi sejak dini demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Desa Penadaran.
(Korespondensi : J.Windhandini)
18 September 2025
3.141 Kali
19 Agustus 2025
1.867 Kali
22 Agustus 2025
1.291 Kali
07 Agustus 2025
1.001 Kali
26 Oktober 2025
868 Kali
18 Juli 2025
607 Kali
09 September 2025
542 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...