Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa

Penadaran (22/08/2025) Pemerintah Desa Penadaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa salah satu penopang utama adalah peran strategis para kepala dusun (Kadus). Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang menegaskan keberadaan kepala dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

Secara administratif, Desa Penadaran terbagi menjadi enam dusun, masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dusun. Keenam kepala dusun tersebut adalah Sutadi (Dusun Bantengan), Ahmad Saryadi (Dusun Sasak), Ricky Dwi Prihantoro, S.H. (Dusun Tegalrejo), Masruri (Dusun Penadaran), Reicky Aditaynatoko (Dusun Tempel), dan Pasaikun (Dusun Kedungkakap). Kehadiran mereka berperan penting dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan hingga ke tingkat paling bawah.

Kepala dusun memiliki kedudukan sebagai pembantu kepala desa yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah masing-masing. Tugas tersebut meliputi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, hingga penataan serta pengelolaan wilayah. Mereka juga berperan mengawasi jalannya pembangunan di dusun, memastikan setiap program yang dicanangkan pemerintah desa benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, kepala dusun bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan kemasyarakatan. Upaya ini mencakup peningkatan kesadaran dan partisipasi warga untuk menjaga lingkungan, memperkuat gotong royong, serta mempererat persaudaraan antarwarga. Tidak kalah penting, kepala dusun juga dituntut aktif mendorong pemberdayaan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya, demi memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.

Di luar itu, kepala dusun kerap menerima tugas tambahan dari kepala desa, sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat di lapangan. Dengan demikian, peran kepala dusun bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut fungsi sosial yang dekat dengan warga.

Dengan adanya enam kepala dusun yang berkomitmen menjalankan tupoksi sesuai aturan, Desa Penadaran memiliki pondasi kuat dalam membangun pemerintahan desa yang lebih partisipatif, tertib, dan Sejahtera dan diharapkan mampu memperkuat pelayanan, meningkatkan partisipasi warga, serta mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh dusun di Desa Penadaran.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang