Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (03/03/2026) – Upaya penguatan kelembagaan ekonomi berbasis pertanian lahan hutan.di Desa Penadaran kembali menunjukkan progres positif. Koperasi LMDH Maju Jati Luhur resmi memasuki tahap legalitas melalui penandatanganan akta notaris pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kantor Notaris & PPAT Moch. Farhan Ali Imron, SH., Purwodadi.
Penandatanganan akta dilakukan oleh Ketua LMDH Sido Maju Desa Penadaran, Yohanes Margono. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pengembangan ekonomi masyarakat desa, khususnya anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian lahan hutan.
Dalam keterangannya, Yohanes Margono menegaskan bahwa legalitas koperasi merupakan langkah penting agar seluruh aktivitas usaha memiliki dasar hukum yang jelas. “Dengan adanya akta notaris ini, koperasi memiliki legitimasi formal untuk menjalankan usaha, menjalin kerja sama, serta mengakses program pemberdayaan dari pemerintah maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Koperasi LMDH memiliki fungsi penting dalam mendukung kesejahteraan petani dilahan hutan . Melalui kelembagaan ini, anggota dapat memperoleh akses pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal seperti tanaman tumpangsari dan hasil hutan bukan kayu.
Selain mendorong produktivitas, koperasi juga menjadi instrumen Sistem kelembagaan yang tertata memungkinkan pembagian hasil yang adil serta memperkuat solidaritas antaranggota dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Dengan selesainya penandatanganan akta notaris ini, Koperasi LMDH Maju Jati Luhur diharapkan segera melengkapi tahapan administrasi berikutnya hingga memperoleh pengesahan resmi sebagai badan hukum koperasi, sekaligus menjadi pilar penguatan sektor pertanian dan kehutanan Desa Penadaran.
Korespondensi: Y. Margono
18 September 2025
3.126 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
995 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...