Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (18/02/2026) – Pemerintah Desa Penadaran menggelar rapat koordinasi persiapan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 pada Rabu (18/02/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Penadaran dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Desa.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 oleh Pemerintah Desa Penadaran. Dengan telah diterimanya SPPT tersebut, desa segera melakukan langkah-langkah persiapan guna memastikan proses distribusi dan pemungutan pajak berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah desa secara khusus membahas penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan pemungutan PBB-P2. Tahapan pertama yang disepakati adalah pengelompokan dan rekapitulasi SPPT pada bulan Februari 2026. Tahap ini bertujuan untuk memastikan data wajib pajak tersusun rapi berdasarkan wilayah dan memudahkan proses pendistribusian kepada masyarakat.
Selanjutnya, pembagian SPPT PBB kepada warga masyarakat dijadwalkan pada bulan Maret 2026. Pemerintah desa menekankan pentingnya ketepatan dan kehati-hatian dalam proses pembagian agar setiap wajib pajak menerima SPPT sesuai dengan objek pajak masing-masing.
Adapun kegiatan penarikan pembayaran PBB-P2 akan dilaksanakan mulai bulan Maret hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, pemerintah desa juga menjadwalkan penyetoran hasil pemungutan ke bank secara berkala guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Selain itu, rapat juga membahas mekanisme perbaikan data yang akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga Juli 2026. Perbaikan ini mencakup koreksi apabila terdapat kesalahan data, baik terkait identitas wajib pajak maupun objek pajak.
Pemerintah Desa Penadaran menegaskan bahwa untuk SPPT yang bermasalah, akan segera dilakukan proses pembetulan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak menghambat kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Penadaran berharap pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.
Korespondensi : Mimit Nia Satitik
18 September 2025
3.128 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
997 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...