Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Sosialisasi Perbup Grobogan Nomor 38 Tahun 2025: Pemerintah Desa Diminta Tidak Spekulatif dalam Penyusunan APBDes 2026

Penadaran (22/10/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Master, Jalan Gajah Mada Nomor 10, Purwodadi ini dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Grobogan, Inspektorat, para kepala desa, serta narasumber dari lingkungan Dispermasdes.

Dari Desa Penadaran, hadir Kepala Desa Penadaran Sholehaturidlo, S.E., M.H. yang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, S.H., menegaskan agar pemerintah desa tidak berspekulasi dalam menyusun APBDes 2026. Hal ini menanggapi adanya wacana penggunaan dana desa sebesar 30 persen untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, yang hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengimbau seluruh kepala desa agar menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Sementara itu, A. Rifqi Samsul Huda, S.ST.P., M.M., selaku narasumber pertama, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa aset milik daerah tidak boleh dibiayai menggunakan dana desa, termasuk pembangunan atau perbaikan jalan yang berstatus milik pemerintah daerah. Rifqi juga meminta para camat untuk menegur kepala desa yang terlambat atau tidak disiplin dalam penyusunan maupun perubahan APBDes.

Narasumber kedua, Nunik Juwartanti, S.ST.P., M.H., memaparkan ruang lingkup Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2024, yang mencakup standar biaya umum, belanja makan-minum, perjalanan dinas, hingga honorarium. Adapun Muhammad Labib Kusuma Budi, S.E., sebagai narasumber ketiga, menjelaskan aspek teknis penggunaan Aplikasi SISKEUDES berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2019. Ia juga menyampaikan adanya penambahan kode kegiatan baru seperti program AIDS, TBC, dan Malaria (ATM), serta Lampu Penerang Jalan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dispermasdes Grobogan berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami pedoman penyusunan APBDes 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah antara peserta dan panitia pelaksana.

(Korespondensi: Sholehaturidlo)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang