Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (24/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan, Mimit Nia Satitik, S.E., melaksanakan rutinitas pembayaran tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap bulan setelah pemerintah desa menerima transfer Alokasi Dana Desa (ADD-DAU) pada bulan berjalan.
Secara administratif, pembayaran tunjangan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Sedangkan secara substansif, tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan anggota BPD yang memiliki peran penting dalam pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik menjelaskan bahwa BPD Desa Penadaran terdiri dari tujuh orang dengan besaran tunjangan berbeda. Ketua BPD menerima Rp 500.000, Wakil Ketua Rp 350.000, Sekretaris Rp 300.000, dan anggota masing-masing memperoleh Rp 250.000. Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank anggota, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, Mimit menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, penyusun peraturan desa, serta pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan APBDes. Dengan mengemban fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan, keberadaan BPD menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, melalui tunjangan diharapkan dapat membantu anggota BPD lebih fokus menjalankan tugas tanpa terbebani masalah finansial pribadi. Selain itu, pembayaran rutin mampu menjaga semangat kerja dan motivasi BPD dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang baik.
Selain itu, tunjangan menjadi bentuk penghargaan atas peran vital BPD dalam menjalankan fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan secara maksimal. Tunjangan juga berfungsi untuk mendukung keterlibatan BPD dalam proses pembuatan kebijakan, meningkatkan motivasi kerja, memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan APBDes, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.
Dengan adanya rutinitas pembayaran tunjangan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin erat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Penadaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)
18 September 2025
3.127 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
997 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...