Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (20/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan pembayaran material untuk pembangunan dua jembatan di dua titik lokasi di Dusun Penadaran. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu 20 September 2025 bertempat di Kantor Desa Penadaran dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran, Istianah, bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dipimpin Ketua Sutadi serta anggota Reicky Adityantoko. Dari pihak penyedia barang dan jasa, Toko Bangunan (TB) Arbani diwakili oleh Ayu. Turut hadir Sekretaris Desa Penadaran, Ary Nugroho, S.S., mewakili Kepala Desa yang berhalangan dan Kaur Keuangan Desa, Jumino, S.P.,
Kegiatan pembayaran material untuk kegiatan pembangunan merupakan salah satu bentuk realisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus upaya memastikan penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum pembayaran dilakukan, Tim TPK bersama pihak penyedia terlebih dahulu melakukan pemeriksaan material untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas material barang/jasa dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati. Setelah itu dilaksanakan serah terima barang dan jasa dari pihak penyedia dan TPK Desa kepada Kasi Kesejahteraan kemudian diteruskan kepada Kepala Desa yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Desa.
Proses pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi DIGI Desa langsung ke rekening penyedia jasa. Adapun rincian pembayaran adalah sebagai berikut:
Material untuk Pembangunan jembatan RT 002 RW 004 sebesar Rp 16.958.500,-, termasuk pajak dan bea materai dengan rincian pajak terdiri atas PPN sebesar Rp 1.178.076 dan PPh 22 sebesar Rp 233.208. Material Pembangunan jembatan RT 001 RW 004 sebesar Rp16.083.386,-, termasuk pajak dan bea materai dengan rincian pajak terdiri atas PPN sebesar Rp 1.143.549 dan PPh 22 sebesar Rp220.786.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Penadaran menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku (Korespondensi : J.Windhandini)
18 September 2025
3.127 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
997 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...