Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (11/09/2025). Paparan materi mengenai Pengelolaan Keuangan Desa menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan di Pendopo Kantor Kecamatan Gubug, Kamis (11/09/2025).
Acara diikuti oleh lima desa, yaitu Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Masing-masing desa menghadirkan perwakilan lengkap, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan/seksi, bendahara, admin, hingga pencatat aset desa. Dari Desa Penadaran hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran lengkap jajaran perangkat desa ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik.
Paparan materi disampaikan oleh Busri, S.E., M.M., CIAL dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta disiplin anggaran dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa. Busri juga menguraikan lima tahapan utama siklus pengelolaan keuangan desa.
“Pengelolaan keuangan desa meliputi lima tahapan utama,” jelasnya. Pertama, perencanaan, mencakup penyusunan RPJMDes, RKPDes, serta APBDes. Kedua, pelaksanaan, yakni realisasi anggaran sesuai dokumen perencanaan. Ketiga, penatausahaan, berupa pencatatan seluruh transaksi keuangan dalam Buku Kas Umum dan dokumen pendukung. Keempat, pelaporan, yaitu penyampaian laporan realisasi APBDes secara periodik. Kelima, pertanggungjawaban, berupa laporan akhir tahun yang disampaikan kepada bupati melalui camat serta diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan sesi materi pertama dari rangkaian Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Tahun 2025. Melalui paparan ini, peserta diharapkan semakin memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa sehingga aparatur mampu melaksanakan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat.
(Korespondensi: J. Windhandini)
18 September 2025
3.127 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
997 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...